Massa DIAmi Bergerak dari Fly Over ke PTTUN, Arus Lalin Lumpuh Total
MAKASSAR, iNews.id – Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan KPU Makassar, ribuan pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mohamad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terus bergerak dan turun ke jalan. Setelah sebelumnya berkumpul di bawah jemabatan layang (Fly Over), mereka kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Mereka berencana mendatangi hakim yang dinilai memutuskan menerima gugatan paslon nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Api-Cicu). Terpantau, ribuan massa pendukung paslon DIAmi itu mengepung Kantor PTTUN.
Putusan itu menurut Jenderal Lapangan, Arul, sebagai awal putusan yang dinilai berat sebelah terhadap DIAmi. Katanya, gugatan terhadap KPU tidak berdasar dan tidak substansial.
"Kami ke kantor PTTUN untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Putusan MA yang tidak memihak kepada kami berawal dari PTTUN," kata Arul saat berorasi.
Hingga saat ini, kondusi Jalan AP Pettarani, di depan kantor PTTUN lumpuh total. Massa pendukung DIAmi menutup seluruh ruas jalan sehingga pengguna jalan harus berbalik arah. Massa pendukung paslon nomor urut dua itu awalnya menduduki Jalan AP Pettarani Fly Over, kemudian berpindah ke kantor PTTUN. Pergerakan massa ini membuat arus lalu lintas (lalin) di sekitaran lokasi lumpuh total.
Diketahui, juru bicara MA, Suhadi mengatakan, kasasi yang diajukan oleh KPU Makassar ditolak. KPU Makassar mengajukan kasasi setelah sebelumnya PTTUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Appi-Cicu, terkait sengketa Pilkada Makassar. Appi-Cicu menggugat KPU agar membatalkan penetapan calon untuk pasangan DIAmi, karena dinilai melanggar pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016.
Editor: Donald Karouw