get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Bareskrim Bentuk Timsus Bongkar Sindikat Jual-Beli Anak

Mama Muda Ditangkap usai Jual Bayi Kandung Rp12 Juta, Terungkap lewat Laporan Penculikan

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:24:00 WITA
Mama Muda Ditangkap usai Jual Bayi Kandung Rp12 Juta, Terungkap lewat Laporan Penculikan
Polda Sulteng membongkar praktik perdagangan bayi dengan menangkap mama muda yang menjual anak kandung senilai Rp12 juta. (Foto: Antara)

PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar praktik perdagangan bayi di Sulteng. Mama muda berinisial SS (29) ditangkap karena kedapatan menjual bayi kandung senilai Rp12 juta.

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan penculikan yang diterima pada 31 Mei 2023 lalu. Temuan polisi, laporan penculikan itu mengarah pada kasus perdagangan bayi.

"Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya," kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, Selasa (27/6/2023).

Dia mengatakan, bayi berinisial AH teridentifikasi berada di Bangka Belitung. Berdasarkan pengembangan kasus, perantara maupun penerima bayi juga turut berada di Bekasi.

Sehingga, tim penyidik membentuk tiga tim untuk bekerja sama dengan polisi di Jateng dan Bangka Belitung untuk menangkap pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut.

Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.

"Korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y," tuturnya.

Selain SS selaku ibu sang bayi, polisi turut menangkap empat orang lain. Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut