Makassar Terapkan PPKM, Operasional Mal hingga Kafe Kembali Dibatasi

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (9/3/2021). Aturan tersebut kembali membatasi operasional mal hingga kafe.
"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM. Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," kata Danny di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/3/2021).
Dalam edaran tersebut, fasilitas umum seperti kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.
Sedangkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk menghormati perayaan hari Raya Nyepi, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi, klub malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13-16 Maret.
Menurut Danny dengan adanya PPKM ini, program Makassar Recovery yang seharusnya sudah mulai berjalan, ditunda sementara. Karena prosedur penanganan Covid-19 di daerah tersebut akan ikut aturan pusat.
"Jadi untuk sementara kita ikut prosedur yang ada," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Makassar memang akan menerapkan kebijakan normal baru yang menjadi bagian dari program Makassar Recover. Dengan pola ini tidak ada lagi batasan jam malam bagi semua aktivitas usaha.
"Pekan depan saya akan jalan ke semua kementerian yang berhubungan dengan ini. Supaya pengujian sebulan, sudah oke, langsung kita terapkan Makassar Recover," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal