Mabuk, Suami di Maros Aniaya Istri hingga Luka Robek di Kepala
Senin, 28 April 2025 - 22:23:00 WITA

"HS pulang habis minum-minuman keras kemudian ditegur oleh istrinya, terlapor langsung memukul istrinya menggunakan baskom, helm, kursi dan badik," ujar Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Motifnya ketersinggungan karena dalam kondisi mabuk sehingga terlapor menganiaya istrinya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi