Mabuk, Suami Aniaya Istri Pakai Pisau dan Pukuli Anak
MAKASSAR, iNews.id – Polisi menangkap seorang laki-laki yang menganiaya istrinya dengan pisau di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara korban yang menderita luka tebasan di lengan serta kaki langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Bhayangkara.
Korban, Adel (26), dilarikan ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara oleh tetangganya. Korban mengalami luka serius di pergelangan tangan serta kaki akibat ditebas dengan pisau suaminya, Charles (27), yang mabuk. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu selanjutnya dilaporkan korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang.
Menurut ibu dua anak itu, sejak menikah, dia sudah sering mendapat kekerasan dari suaminya. Suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil ekspedisi juga sering mabuk-mabukan. Yang lebih parah, saat mabuk, pelaku biasanya gampang marah dan ringan tangan kepada korban. Meskipun sering mendapat kekerasan, selama ini korban lebih memilih diam.
Namun, kemarahan korban akhirnya mencapai puncak pada Jumat (20/7/2018) lalu. Pelaku yang sedang mabuk tidak hanya menebas istrinya dengan senjata tajam hingga luka-luka, tapi juga memukuli anak mereka.
“Tiap malam dia mabuk dan marah-marah, dan mukulin saya. Tadi, dia pakai pisau. Saya enggak enak sama tetangga. Kadang-kadang saya lari kalau mau dipukul. Anak kami juga kadang-kadang dipukuli,” kata korban.
Dari laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku dan menyita senjata tajam sebagai barang bukti. Senjata tajam itu ditemukan polisi saat menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya.
Hingga kini pelaku KDRT, Charles masih diperiksa polisi. Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina