get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Sempat Coba Lompat Jurang saat Ditangkap

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Makassar Ditangkap

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:38:00 WITA
Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Makassar Ditangkap
Abdul Haris Daeng Sijaya, pelaku pembunuhan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat diperiksa di Mapolsekta Tamalate, Rabu (28/3/2018). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Tim Khusus Polsekta Tamalate Makassar, berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa, 27 Maret 2018 malam, di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk mengakhiri nyawa korban.

Tak kurang dari 12 jam, Abdul Haris Daeng Sijaya, pelaku pembunuhan sadis di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, diringkus Tim Khusus Dari Polsekta Tamalate Makassar Rabu (28/3/2018) siang tadi. Pelaku dibekuk di rumah keluarganya, di sekitar wilayah Kaccia tempat pelaku bersembunyi usai membunuh korban.

Kronologis kejadian berawal saat, korban atas nama Bakri, melintas di depan rumah pelaku menggunakan sepeda motor yang memakai knalpot racing. Sepeda motor korban yang mengeluarkan suara bising dan membuat pelaku geram karena dinilai mengganggu ketentraman.

“Korban sudah terlalu mengganggu dengan suara motornya. Kebetulan juga di dekat situ ada anak kecil anaknya saudara saya. Saya terus kasih tau dia agar tidak terlalu keras membunyikan motornya,” kata Haris.

Tak terima dengan kelakuan korban, pelaku pun bermaksud hendak menegur korban. Namun, korban ternyata malah menantang pelaku dengan mengeluarkan badik dari balik bajunya. “Dia malah menantang saya dan berniat mengeluarkan badiknya,” imbuhnya.

Pelaku yang saat itu juga sedang membawa badik ternyata lebih duluan mencabut badiknya. Pelaku pun langsung menusuk perut dan mengenai jantung, hingga membuat korban meningal di tempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam berupa badik, yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Kanitres Polsekta Tamalate Makassar, Iptu Ismail mengatakan, kejadian ini bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap korban. “Korban yang lewat di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor bersuara keras membuat pelaku tersinggung. Kebetulan pelaku pada saat itu juga sedang minum tuak. Pada saat ditegur pelaku malah menantang dan akhirnya terjadilah cekcok yang berujung pada peristiwa pembunuhan itu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsekta Tamalate. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atas Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut