Korupsi Rp20 Miliar Bantuan Covid-19 Sulsel, 14 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu masih menjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selama lima jam di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022 sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BPNT Covid-19.
Dalam proses penyidikan, penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar selama proses penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020 di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Kendati demikian, jumlah itu masih dalam perkiraan penyidik karena mengeluarkan data audit hanya dari BPK RI.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok di 20 kabupaten/kota yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Editor: Candra Setia Budi