Kompak Maling Motor, Bapak dan Anak di Pinrang Ditangkap Polisi

PINRANG, iNews.id - Polisi menangkap dua maling motor yang kerap beraksi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kejahatan ini kompak dilakoni bapak dan anak.
Maling motor atas nama Ruslan alias Anda dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan. Pria ini merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali masuk penjara.
"Waktu itu saya mencuri bersama teman, anak saya ini hanya antar memboncengi saya," kata Ruslan di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (13/10/2020).
Sebelum melakukan pencurian motor, Ruslan mengaku, lebih dulu berkeliling kota untuk mencari motor incarannya. Dalam satu pekan dia mengaku bisa membawa kabur satu sampai dua motor.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris mengatakan, dalam kasus pencurian yang terakhir, Ruslan mengajak anaknya. Mereka berdua sama-sama memantau situasi dan mencari target.
"Saat situasi sepi, di situlah pelaku Ruslan beraksi," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit motor diduga hasil curian dan satu kunci letter T yang dipakai untuk membawa kabur motor-motor warga.
Ruslan kini diamankan polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara anaknya masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal