Kolom Kosong Unggul di Pilwalkot Makassar, Ini Konsekuensinya

MAKASSAR, iNews.id – Kolom kosong unggul sementara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar versi hasil Celebes Research Center (CRC) di Ballroom Sheraton Hotel, Kota Makassar pada Rabu (27/6/2018).
Hingga sore hari, hasil Quick Count Pilwalkot Makassar masuk telah mencapai sekitar 53 persen. Kolom kosong masih memimpin dengan suara memperoleh 53,31 persen. Sedangkan pasangan Munafri Arifuddin-Appi-Cicu 46,69 persen.
Jika kolom kosong menang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka Pilwalkot Makassar akan ditunda hingga waktu pemilukada terdekat, atau pada 2020 mendatang.
Pilkada dengan satu pasangan calon diatur lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan, calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika tidak sampai, pilkada ditunda hingga pemilihan terdekat, sementara calon yang tidak terpilih boleh mendaftarkan diri kembali.
Dengan ditundanya Pilwalkot Makassar, maka kepemimpinan di Kota Makassar sementara akan diambil alih oleh Penjabat (Pj) Wali Kota yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Pj Wali Kota akan bertugas hingga pilkada berikutnya diselenggarakan.
Seperti diketahui, dinamika politik di Makassar mulai memanas menyusul didiskualifikasinya Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dalam kontestasi Pilwakot. Gerakan memenangkan kotak kosong pun menggelora saat Danny Pomanto didiskualifikasi.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto menilai, jika kolom kosong menang pada Pilwalkot Makassar 2018, maka Pilwalkot Makassar 2020 membuka peluang dari calon lain. "Tentu itu akan membuka peluang bagi Danny untuk kembali bertarung di 2020, tapi juga sekaligus membuka peluang untuk calon lainnya," katanya.
Editor: Himas Puspito Putra