get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Batu, Nurochman Menang Kalahkan Krisdayanti dan Firhando 

Kolom Kosong Menang di Pilwalkot Makassar, Kantor KPU Dijaga Ketat

Sabtu, 07 Juli 2018 - 17:26:00 WITA
Kolom Kosong Menang di Pilwalkot Makassar, Kantor KPU Dijaga Ketat
Seorang anggota Brimob saat berjaga-jaga di depan Kantor KPU Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya merampungkan rekapitulasi suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) di tingkat KPU kota Makassar, Jumat (6/7/2018). Hasilnya, suara kolom kosong unggul dari pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Perolehan suara kolom kosong 53,23 persen, sedangkan calon tunggal meraih 46,77 persen. Selisih suaranya di atas 36.000 suara.

Pengamat Politik Mappinawang menyebut hasil itu hampir mustahil untuk berubah. Termasuk jika seandainya kubu Appi-Cicu ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalan sengketa hasil.

"Kalau melihat syarat formilnya, (selisih) suara di atas 0,5 persen itu tidak memenuhi syarat. Meskipun diterima pendaftarannya, tapi berat dikabulkan permohonannya. Karena dia bisa diselesaikan di dismisal process (rapat permusyawatan), tidak sampai ke pokok perkara," kata Mappinawang, Jumat (6/7/2017).

Dia menjelaskan, syarat 0,5 persen itu sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syarat Pengajuan Gugatan ke MK. Pasal itu menjabarkan, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan sejumlah ketentuan.

Pada poin a dijelaskan, pada pilkada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 jiwa, maka pengajuan gugatan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

Sementara untuk daerah berpenduduk 250.000 hingga 500.000, baru bisa mengajukan gugatan jika selisih suara 1,5 persen. Sementara daerah dengan jumlah penduduk yang mencapai 500.000 sampai 1 juta bisa mengajukan gugatan jika selisih 1 persen.

“Jika di atas 1 juta penduduk, seperti Makassar maka syaratnya yakni selisih 0,5 persen,” ujarnya.


Sementara, jika menggunakan jalur laporan dugaan pelanggaran, pun cukup berat. Dia memastikan, Pilwalkot Makassar akan berlangsung pada periode pilkada selanjutnya, yang dicanangkan 2020 mendatang.

"Sepanjang tidak ada perubahan, tentu (Pilwalkot Makassar) pada pemilu serentak berikutnya, sesuai dengan undang-undang ya pada tahun 2020," tutur mantan Ketua KPU Sulsel tersebut.

Pantauan iNews, pascapenetapan kemenangan kolom kosong, Kantor KPU Kota Makassar dijaga ketat oleh ratusan polisi berseragam lengkap, Sabtu (7/7/2018). Tercatat tiga kompi Brimob gabungan nusantara dan Polda Sulsel berjaga-jahga di dalam dan luar kantor. Bahkan, sekeliling kantor telah dipasangi kawat berduri untuk mengantisipasi aksi protes dari simpatisan calon tunggal yang kalah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut