Kesal Tak Diberi Ikan, Preman di Makassar Tebas Jari Nelayan hingga Putus
Kamis, 03 Agustus 2023 - 00:45:00 WITA

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AL Jala Ammari. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian