get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Makassar-Sidrap: Rute, Jarak dan Waktu Tempuh

Kesal Dengar Klakson, Pria di Makassar Ancam Tetangga dengan Parang

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:39:00 WITA
Kesal Dengar Klakson, Pria di Makassar Ancam Tetangga dengan Parang
Senjata tajam parang yang dipakai untuk mengancam korban. (foto: ist)

MAKASSAR, iNews.id – Rahadian warga Jalan Pattunuang III, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ditangkap polisi gegara mengancam tetangganya dengan parang, Selasa (21/12/2021). Rahadian mengaku kesal mendengar suara klakson mobil yang terus dibunyikan tetangganya itu.

Detik-detik pelaku mengancam korban dengan parang terekam video amatir. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak korban bernama Muhammad Hasjrul Hatta bersama istrinya yang mengendarai mobil melintas di Jalan Pattunuang III depan rumah pelaku.

Korban kemudian membunyikan klakson lantaran kondisi jalan terhalang sepeda motor tamu pelaku yang diparkir di bahu jalan. Korban yang terus membunyikan klakson membuat pelaku naik pitam. 

Sambil membawa parang, pelaku yang keluar dari rumah langsung mengancam korban. Pelaku juga memukul mobil korban sambil berteriak untuk mengajaknya duel.

Namun, ajakan itu tak dihiraukan korban. Hasrjul bersama istrinya memilih berada di mobil. Setelah itu, korban melaporkan kasus pengancaman itu ke polisi. 

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Manggala langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku kesal setelah korban yang merupakan tetangga rumah terus membunyikan klakson saat melintas di depan rumah pelaku.

“Mobil korban ini terhalang dengan kendaraan tamu pelaku yang terparkir di badan jalan. Lalu, korban membunyikan klakson yang membuat pelaku marah,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang berukuran panjang sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut