Kenal via Game Online, Siswi SMK di Makassar Dibawa Kabur Pacar dan Disekap 3 Bulan
Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58:00 WITA
"Pelaku kami persangkakan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKP Hamka.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki