Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya
Didik menjelaskan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. "Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ucapnya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, namun diperberat oleh PT Makassar menjadi 4 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP, Mira dinyatakan layak menjalani hukuman dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.
Editor: Kurnia Illahi