Kasus Suami Bunuh Istri di Maros, Polisi: Korban Dipukul Balok Kayu saat Tidur

MAKASSAR, iNews.id – Polres Maros menangkap Mustawa (42) suami yang tega membunuh istrinya, Nurhaya (35) dengan balok kayu dan lesung, Senin (2/11/2020). Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku Dusun Manrirmisi, Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman menjelaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan kejadian tersebut berlangsung sekitar Senin dini hari. Pelaku memukulkan balok kayu saat istrinya sedang tertidur pulas dengan anak-anaknya.
"Kejadian diperkirakan terjadi pada pukul 1.00 Wita dini hari saat sitri dan anak-anaknya tidur, karena di TKP dan sudah ada darah yang membeku," katanya.
Saat ditangkap polisi, pelaku masih termenung di samping mayat sang istri di ruang tengah rumah panggungnya sambil mengigau.
"Pelaku bahkan sempat bilang, bunuh saja saya biar bisa mati sama istri," ungkap AKP Sulaeman.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan kasus pembunuhan dari perangkat desa dan mertua korban. Berdasarkan keterangan warga, jasad korban pertama kali ditemukan ibu pelaku atau mertua korban sekitar pukul 7.00 Wita.
"Jadi mertua korban kemudian melapor ke pemerintah setempat yang diteruskan ke Polsek Lau," kata Sulaeman.
Editor: Kastolani Marzuki