get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Kasus Penembakan Warga di Makassar, 12 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin

Selasa, 29 September 2020 - 12:20:00 WITA
Kasus Penembakan Warga di Makassar, 12 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin
Sidang 12 anggota polisi di Mapolda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 12 anggota polisi dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar dijatuhi sanksi disiplin atas kasus penembakan warga di Kecamatan Ujung Tanah. Mereka dianggap menyalahi prosedur saat bertugas.

Para anggota polisi ini menjalani sidang di Mapolda Sulsel sejak Kamis (24/9/2020). Proses pengadilan ini menghadirkan dua orang saksi dari warga yang menjadi korban penembakan polisi.

Adapun 12 polisi yang dijatuhi sanksi antara lain perwira polisi berinisial AKP TH, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Aiptu HM. Lalu anggota, Bripka US, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, dan Brigpol IF.

Kedua belas anggota polisi ini mendapat sanksi berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran tertulis, penundaan pendidikan hingga mutasi dan penundaan pangkat.

"Mereka terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik. Mereka diberikan sanksi disiplin," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (29/9/2020).

Sebelumnya satu orang warga tewas dalam kasus penembakan polisi di Kecamatan Ujung Tanah Makassar. Insiden ini berawal saat petugas hendak melakukan pengembangan kasus pencurian di sekitar TKP.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut