Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp20 Miliar di Makassar, Oknum Pengacara Dijebloskan ke Penjara

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pengacara di Kota Makassar ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas kasus dugaan korupsi proyek fitif di PT Surveyor Indonesia senilai Rp20 miliar. Tersangka berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (29/11/2023).
JH digelandang ke mibil tahanan menggunakan rompi warna merah muda dengan tangan diborgol. Kendati demikian JH berkali-kali mengatakan tidak bersalah.
JH ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan memeriksa enam orang saksi di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan itu, JH terbukti menerima transfer uang dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork. Uang tersebut masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp4,6 miliar.
Selain itu JH juga diketahui berperan sebagai orang yang meminjamkan bendera PT Basista Teamwork kepada tersangka MRU selaku direktur utama PT Basista Teamwork yang lebih dulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Editor: Ihya Ulumuddin