Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Cawalkot Palopo-3 Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka
PALOPO, iNews.id – Calon wali kota (Cawalkot) Palopo Trisal Tahir bersama tiga komisioner KPU ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo menggelar perkara kasus dugaan ijazah palsu tersebut, Kamis, (17/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kasus keabsahan ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Supriadi.
AKP Supriadi menambahkan, dalam kasus tindak pidana pemilu tidak ada penahanan tersangka. “Undang-undang Pemilu tidak ada penahan tersangka. Jika ditanya, apakah berdampak pada diskualifikasi pencalonan tersangka, itu bukan kewenangan saya menjawab, nanti Gakkumdu, karena kami terdiri beberapa unsur, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu sendiri, serta sejumlah pihak lain,” katanya.
Pantauan di Kantor Bawaslu hingga pukul 15.31 Wita masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki