Kasatpol PP Terlibat Kasus Pembunuhan, Wali Kota Makassar Angkat Plt
MAKASSAR, iNews.id -Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan (IA) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan Makassar, Andi Muh Yasir, sebagai Plt Kasatpol PP.
"Penetapan tersangka terhadap Iqbal Asnan dan disertai bukti-bukti, maka saya harus mengambil keputusan agar pelayanan tetap berjalan. Saya menunjuk pak Asisten I sebagai pejabat sementara kepala Satpol PP," ujar Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022).
Penunjukan Plt dilakukan agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP. Dia mengatakan Yasir ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP karena senioritas dan pengalaman.
"Pak Yasir itu pamong senior, punya pengalaman. Kejadian ini memberi kita pelajaran harus ada pembenahan terhadap seluruh ASN, seluruh petugas yang di garda terdepan pelayanan seperti Satpol dan Dinas Perhubungan," katanya.
Selain itu, dia mengajak seluruh anggota Satpol PP Makassar untuk tetap fokus dan profesional dalam bekerja setelah penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pemberhentian sementara terhadap IA dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Sebelumnya, penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2011).
Sebelum diketahui itu sebagai kasus pembunuhan, polisi menyatakan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas tunggal karena serangan jantung.
Namun saat jenazah tiba di rumahnya dan akan dimandikan, pihak keluarga menemukan ada lubang seperti bekas tembakan pada bagian ketiak kiri.
Setelah dua jam setelah autopsi, tim dokter RS Bhayangkara berhasil mengangkat proyektil yang bersarang di dalam paru-paru korban yang juga sebagai penyebab kematian.
Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak lima orang yakni IA, SU, CA, AS, dan SL. IA bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lain sebagai perencana dan eksekutor.
Editor: Dita Angga Rusiana