Kapal Lestari Maju Diduga Kelebihan Penumpang, Menhub Utus Ketua KNKT
MAKASSAR, iNews.id - Tragedi tenggelamnya Kapal Moor (KM) Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan diduga akibat terjadi kesalahan pada data jumlah penumpang maupun muatan.
Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Rabu (4/7/2018).
Menurut Budi, informasi yang diperoleh dari TNI-Polri serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum formal. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. "Kita masih menunggu karena belum bisa menyampaikan secara khusus nanti sore kita akan di kasih angkanya," ujar Menhub.
Budi mengakui, bahwa jumlah penumpang di KM Lestari Maju melebihi dari jumlah yang ada di manifest. Karena itu, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada otoritas pelabuhan syhabandar yang ada di Selayar.
"Tapi memang ada indikasi melebih jumlah dari manifest makanya saya tunggu datanya. Tapi memang ada kesalahan. Manifest itu kita tahu ada 139. Nah, itu melebihi. Selebihnya itu kita menunggu sampai sore ini," ungkapnya.
Budi menegasan, Kemenhub sudah mengutus Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto untuk mencari tahu kelayakan operasi KM Lestari Maju. "Dalam hal ini memang telah terjadi kesalahan dari pihak Syahbandar dan petugasnya telah terjadi kesalahan tidak mengikuti jumlah manifest," kata Budi.
Menhub juga memerintahkan pihak berwenang untuk mengklarifikasi kelengkapan surat dari setiap kapal di pelabuhan. Klarifikasi, jelas Menhub, juga harus dilakukan untuk memastikan jumlah korban yang saat ini masih simpang siur.
"Jadi kami akan berikan sanksi. Kronologi kapal saya belum bisa menyampaikan, semua korban akan ditanggung semua biayanya. Jadi oleh karenanya Pak Ketua KNKT saya tugakan stay di Selayar," katanya.
Budi pun menegaskan, Ketua KNT Soerjanto telah ditugaskan untuk mengklarifikasi semua surat-surat dan keadaan kapal selama di Selayar.
Berkaitan dengan hal itu, sambung Budi, Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin. Setelah itu, barulah mendapat izin pada tingkat levelnya instansi terkait.
"Saya juga akan menunggu sore ini apakah yang disinyalir benar telah melanggar aturan. Tentunya kami konsisten apabila kapal itu memang tidak layak untuk dilakukan penyeberangan. Kami akan tindak tegas untuk para operasi Syahbandar yang bertugas bahkan sanksi pidana," tandas Budi.
Terkait pelanggaran itu, Budi belum bisa menyampaikan soal kelengkapan dokumen dan SOP yang telah dilanggar oleh Syahbandar Selayar. "Tapi saya tidak akan sampaikan karena dokumennya dari sana masih formal dari pada keadaan kapal dan dokumen belum formal," kata Budi.
Menurutnya, sanksi tegas itu diberikan kepada petugas operator Syahbandar yang tidak menjalankan dan menuruti aturan yang berlaku sesuai peraturan dan undan-undang. 'Kita masih tunggu dari data dari KNKT. Jadi, teknis kejadian keadaan kapal surat izin itu semua. Karena beritanya sepotong-sepotong jadi saya belum bisa menyampaikan. Mungkin besok Pak Dirjen akan menyampaikan dan besok akan disampaikan ke media," katanya
Editor: Kastolani Marzuki