Kakek di Maros Tusuk Imam Masjid Pakai Tombak, Motif Dendam Kesumat
Kamis, 25 Januari 2024 - 01:00:00 WITA
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tombak sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw