Kades Lempong Resmi Keluar dari Sel Polres setelah 60 Hari Ditahan
SENGKANG, iNews.id - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim, resmi keluar dari tahanan Polres Wajo setelah 60 hari mendekap di sel penjara. Namun dugaan kasus pelecehan seksual ini masih berjalan.
Abdul Karim diamankan sejak Jumat 16 Oktober 2020. Namun per Minggu 20 Desember kemarin, masa penahanannya sudah habis.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Abdul Karim sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari dan kini sudah dibebaskan kembali.
"Kasusnya masih terus berjalan." kata Karim di Kota Sengkang, Kabnupaten Wajo, Senin (21/12/2020).
Sejauh ini, berkas perkara kasus pelecehan seksual Abdul Karim mengalami tarik ulur. Berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan ke pihak kepolisian.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal