get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Demo Ricuh Warga di Lamongan Tuntut Kades Mundur hingga Nyaris Dikeroyok

Kades Lempong Resmi Keluar dari Sel Polres setelah 60 Hari Ditahan

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:10:00 WITA
Kades Lempong Resmi Keluar dari Sel Polres setelah 60 Hari Ditahan
Tersangka pelecehan seksual, Kepala Desa Lempong, Abdul Karim (tengah), saat jumpa pers di kantor Polres Wajo. (Foto: Sindonews).

SENGKANG, iNews.id - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim, resmi keluar dari tahanan Polres Wajo setelah 60 hari mendekap di sel penjara. Namun dugaan kasus pelecehan seksual ini masih berjalan.

Abdul Karim diamankan sejak Jumat 16 Oktober 2020. Namun per Minggu 20 Desember kemarin, masa penahanannya sudah habis.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Abdul Karim sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari dan kini sudah dibebaskan kembali.

"Kasusnya masih terus berjalan." kata Karim di Kota Sengkang, Kabnupaten Wajo, Senin (21/12/2020).

Sejauh ini, berkas perkara kasus pelecehan seksual Abdul Karim mengalami tarik ulur. Berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan ke pihak kepolisian.

Petunjuk P19 yang diminta kejaksaan menjadi kendala. Sudah tiga kali agenda rekonstruksi dijadwalkan, namun sampai detik ini belum terlaksana.

"P21 belum keluar. Sudah dua kali berkas perkara dikembalikan. Kalau sudah P21, langsung dilakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk tahap dua," tandasnya

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu mengatakan, meski jadwal rekonstruksi sudah mengalami penundaan sebanyak tiga kali, namun kasus tersebut akan terus berjalan.

Jika tidak ada aral yang melintang, kata Andi Baso, rekonstruksi akan dijadwalkan kembali pekan ini.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut