get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN di Kaltim Diimbau Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen

Kabupaten Enrekang Sudah Lama Berlakukan Pemotongan Gaji PNS

Minggu, 11 Februari 2018 - 21:11:00 WITA
Kabupaten Enrekang Sudah Lama Berlakukan Pemotongan Gaji PNS
Pimpinan Baznas Enrekang Ilham Kadir (kiri). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wacana pemotongan gaji aparatul sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen setiap bulan masih menjadi kontroversi. Di kalangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari pusat hingga  daerah, pemotongan tersebut dianggap sah-sah saja.

Bahkan, sudah ada daerah yang telah menerapkan pemotongan gaji ASN untuk dikelola oleh Baznas Daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemotongan gaji 2,5 persen itu sudah lama diberlakukan berdasarkan Perda Inisiatif dari DPRD Enrekang, Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya. Perda tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 5 Tahun 2016 terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, dalam perbub tersebut sudah ada panduan zakat secara praktis. Salah satunya adalah zakat profesi bagi ASN yang dipotong secara merata, semua golongan, baik yang masuk kategori nisab, maupun belum mencapai nisab.

"Bagi mereka yang masuk kategori nisab adalah yang bergaji 3,5 juta perbulan ke atas, sementara yang di bawah itu mereka masuk kategori infak," kata jebolan Universitas Ibnu Khaldun Bogor itu kepada iNews.id di Jakarta, Minggu (11/2/2018).

Wakil Ketua MUI Enrekang itu menambahkan bahwa kemungkinan besar baru Kabupaten Enrekang yang mengeluarkan aturan memotong gaji ASN 2,5 persen secara keseluruhan tanpa melihat golongan dan besaran gaji yang mereka terima.

"Yang jelas, jika gaji mereka besar, maka potongan juga besar, jika gajinya kecil, maka potongan pun kecil," tambah peneliti MIUMI Pusat ini.

Ilham Kadir lalu memberi contoh, misalnya, mereka yang bergaji 5 juta, akan dipotong Rp125.000, tetapi yang bergaji Rp2 juta hanya dipotong Rp50.000. Terkait respons para ASN, Wakil Ketua Alumni Beasiswa Baznas Pusat itu menceritakan bahwa pada awalnya banyak ASN yang keberatan. Namun, setelah melihat pendayagunaan dana zakat secara transparan oleh Baznas Enrekang, para ASN perlahan-lahan mulai mengerti.

"Kuncinya adalah kemampuan para Pimpinan Baznas membuat program yang bermanfaat bagi umat, khususnya bagi fakir miskin," tegas Ilham.

Saat ini, Baznas Enrekang memiliki lima program inti yaitu: Enrekang Sejahtera (ekonomi), Enrekang Sehat (Kesehatan), Enrekang Cerdas (Pendidikan), Enrekang Religi (Dakwah), dan Enrekang Peduli (Santunan).

Ada pun jumlah pemasukan per bulan dari potongan gaji ASN di Enrekang berjumlah Rp475 juta. Pemotongan gaji dilakukan oleh bank daerah berdasarkan data dari BKD dan Dinas Keuangan setempat.

Menurut dia, dengan adanya wacana Presiden mengeluarkan Peraturan terkait pemotongan gaji ASN yang wajib zakat, perlu disambut baik. "Sebab lewat peraturan tersebut Baznas lain di daerah bisa bekerja optimal," kata alumni Pondok Pesantren Darul Huffadh Bone ini.

Editor: Azhar Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut