Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Naik 72,7 Persen
Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:10:00 WITA
Iwan pun menjelaskan, tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.
"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Selain itu, calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal