get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Jual Remaja Rp500.000 di Michat, 3 Muncikari di Mamuju Ditangkap

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:35:00 WITA
Jual Remaja Rp500.000 di Michat, 3 Muncikari di Mamuju Ditangkap
Tiga muncikari di Mamuju ditangkap lantaran kedapatan menjual lima perempuan, dua di antaranya berstatus remaja, melalui aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," kata Syamsu Ridwan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut