MAKASSAR, iNews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selain hukuman badan, Haris juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sulsel, Muh Yusuf mengungkapkan, Haris diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Buronan Kejari Nabire Frederik Eri Linggi Ditangkap di Makassar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Kejati, Muh Yusuf di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (31/7/2023).
Selain menuntut hukuman penjara, pihaknya juga menghukum Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,45 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK, Tertunduk Lesu Diborgol
Yusuf mengatakan, penggantian uang kerugian negara tersebut harus dilakukan satu bulan usai putusan pengadilan berkekutan hukum tetap atau inkracht.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika jumlah harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," katanya.
Haris juga harus mengganti uang polis asuransi di AJB Bumiputera sebesar Rp1,3 miliar yang dicairkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mulai tahun 2016-2018. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000," ucapnya.
Yusuf mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terhadap Haris yakni sebagai pejabat negara tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat keputusannya, PDAM Makassar mengalami kerugian kurang lebih Rp12,46 miliar.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,46 miliar yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM Kota Makassar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Hal meringankan oleh JPU yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Selain itu, Haris Yasin Limpo memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Editor: Kastolani Marzuki