get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Terenyuh! Curahan Hati 2 Guru Asal Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:15:00 WITA
Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Ditetapkan Tersangka
Joki vaksin Covid-19 di Pinrang, Sulawesi Selatan, Abdul Rahim ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: iNews/Erwin Eka Pratama)

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan joki vaksin Covid-19 di Pinrang Sulawesi Selatan, Abdul Rahim sebagai tersangka. Dia dinilai menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19

Abdul Rahim menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021). Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.

Usai pemeriksaan, Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.

Abdul Rahim dijerat pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kendati menjadi tersangka, Abdul Rahim hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

"Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun," tuturnya.

Abdul Rahim membuat geger Pinrang karena mengaku 17 kali disuntik vaksin Covid-19. Dia menjadi joki vaksinasi 15 orang sejak Oktober hingga Desember dengan imbalan sejumlah uang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut