get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp300.000!

Jelang Tahun Baru, Satpol PP Sita Ribuan Minuman Alkohol dari Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Makassar

Jumat, 27 Desember 2019 - 12:25:00 WITA
Jelang Tahun Baru, Satpol PP Sita Ribuan Minuman Alkohol dari Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Makassar
Petugas Satpol PP merazia minuman beralkohol di warung. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Makassar menyita ribuan minuman beralkohol dari berbagai kafe dan tempat hiburan malam di daerah tersebut. Aksi ini bertujuan untuk meminimalisasi pasar minuman keras (miras) jelang perayaan pergantian tahun.

Minuman yang disita ini memiliki kadar alkohol beragam. Petugas mendapati berbagai miras dari sejumlah kafe hingga tempat hiburan malam di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Jumlah keseluruhan 2.004 botol," kata Kasatpol PP Pemkot Makassar, Iman Hud, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (27/12/2019).

Minuman beralkohol yang diamankan umumnya masih terkemas dalam dus yang disimpan rapi. Petugas menyitanya karena tidak mengantongi izin penjualan.

Dia juga mengimbau, para pemilik kafe untuk mengambil kembali barang yang disita tersebut. Namun syaratnya, segala kelengkapan administrasi harus diselesaikan.

"Pemilik diarahkan mengurus seluruh administrasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Makassar. Setelah membuat berita acara pemeriksaan (BAP), nantinya setelah ada izin baru dikembalikan lagi," ujar dia.

Saat ini ribuan minuman beralkohol yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Makassar, sambil menunggu kelengkapan registrasi dan administrasi dari puluhan pemilik kafe serta tempat hiburan yang dirazia.

"Kami minta agar membuat surat pernyataan dan barang bukti minuman beralkohol yang disita," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut