MAKASSAR, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Makassar menyita ribuan minuman beralkohol dari berbagai kafe dan tempat hiburan malam di daerah tersebut. Aksi ini bertujuan untuk meminimalisasi pasar minuman keras (miras) jelang perayaan pergantian tahun.
Minuman yang disita ini memiliki kadar alkohol beragam. Petugas mendapati berbagai miras dari sejumlah kafe hingga tempat hiburan malam di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diduga Kesetrum, Seorang Teknisi Tewas saat Memperbaiki AC Hotel di Makassar
"Jumlah keseluruhan 2.004 botol," kata Kasatpol PP Pemkot Makassar, Iman Hud, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (27/12/2019).
Minuman beralkohol yang diamankan umumnya masih terkemas dalam dus yang disimpan rapi. Petugas menyitanya karena tidak mengantongi izin penjualan.
Gara-Gara Lupa Cabut Charger Ponsel, 1 Rumah di Cimahi Hangus Dilalap Api
Dia juga mengimbau, para pemilik kafe untuk mengambil kembali barang yang disita tersebut. Namun syaratnya, segala kelengkapan administrasi harus diselesaikan.
"Pemilik diarahkan mengurus seluruh administrasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Makassar. Setelah membuat berita acara pemeriksaan (BAP), nantinya setelah ada izin baru dikembalikan lagi," ujar dia.
Saat ini ribuan minuman beralkohol yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Makassar, sambil menunggu kelengkapan registrasi dan administrasi dari puluhan pemilik kafe serta tempat hiburan yang dirazia.
"Kami minta agar membuat surat pernyataan dan barang bukti minuman beralkohol yang disita," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal