get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tewas Dianiaya Oknum PNS TNI di Kendari, Diduga Cekcok saat Mabuk

Janda Pirang Ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra, Jadi Muncikari di Kendari

Senin, 17 Juli 2023 - 12:06:00 WITA
Janda Pirang Ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra, Jadi Muncikari di Kendari
Janda pirang dan dua rekannya ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra karena menjadi muncikari di Kendari. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), uang tunai hingga kondom.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut