Janda Pirang Ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra, Jadi Muncikari di Kendari
Senin, 17 Juli 2023 - 12:06:00 WITA
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), uang tunai hingga kondom.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw