get app
inews
Aa Text
Read Next : Liput Penyegelan Pabrik di Serang, Wartawan Dikeroyok Anggota Ormas

Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka

Senin, 06 Maret 2023 - 19:56:00 WITA
Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka
Seorang korban pengeroyokan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan polisi jadi tersangka. (Foto: tangkapan layar/Ist)

Dia mengatakan, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan saat ini menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku dan korban pengeroyokan sudah ditahan di Mapolsek Rapoccini.

"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.   

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut