Imigrasi Makassar Cegah 2 Warga Medan Terbang ke Luar Negeri, Diduga Korban TPPO

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Makassar mencegah dua warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja secara ilegal di Kamboja. Keduanya warga asal Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh iNews, mereka diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang yang akan dikirim sebagai tenaga kerja ilegal ke sejumlah negara di Asia. Keduanya berinisial MR (17) dan MF (22).
Petugas Imigrasi kelas 1 Makassar mencegah saat mereka akan terbang menuju Singapura melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Saat interogasi, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan ke Singapura dan sempat mengaku akan berwisata.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, keduanya akhirnya mengaku telah terbang maraton dari Medan menuju Jakarta. Kemudian Jakarta ke Makassar lalu menuju Singapura,.
Setelah dari Singapura kembali terbang ke Vietnam dan selanjutnya akan dijemput pemberi kerja menuju Kamboja. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai operator mesin judi dengan imbalan gaji per bulan sebesar Rp5 juta.
"Ada dua orang yang berhasil kami cegah. Pengakuannya mereka diantar seseorang berinisial L dan akan akan dipekerjakan sebagai operator judi online," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra, Senin (31/7/2023).
Imigrasi mencegah keduanya terbang karena diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang yang belakangan ini marak membidik para pencari kerja di Indonesia. Petugas juga menahan sementara paspor keduanya dan masih mencari anggota sindikat yang mengantar dan membiayai penerbangan mereka.
Dari pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Imigrasi memperingatkan akan bahaya sindikat penipuan dan perdagangan organ tubuh yang kerap beroperasi dan menjadikan Kamboja serta vietnam sebagai negara tujuan.
Editor: Donald Karouw