get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantu Polisi Selidiki Kasus Ibu Kandung Bunuh Bayi, Pemkot Makassar Kerahkan Psikolog

Ibu Muda di Makassar Bunuh Bayi jadi Tersangka, Terancam 15 Tahu Penjara

Minggu, 06 Juli 2025 - 08:12:00 WITA
Ibu Muda di Makassar Bunuh Bayi jadi Tersangka, Terancam 15 Tahu Penjara
Polisi menyelidiki pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. (Foto: Dok)

MAKASSAR, iNews.id– Seorang ibu muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial N (25) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi yang tidak lain anak kandungnya berusia dua bulan. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Jumat(4/72025) dan menggegerkan warga setempat.

Penetapan status tersangka terhadap N dilakukan oleh penyidik Polsek Panakkukang pada Sabtu malam (5/7/2025) setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Pemeriksaan tersebut melibatkan tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi, korban tewas akibat luka serius di bagian kepala setelah dipukul dengan stoples kaca oleh ibunya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rijal. 

Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu rencana adalah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Makassar untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. 

Langkah ini diambil karena keterangan tersangka dinilai sering berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang terkejut atas tindakan keji yang dilakukan N terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama pada ibu muda yang mungkin mengalami tekanan pasca-melahirkan.

Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Atas perbuatan kejinyaitu, N dijerat Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut