Hotel dan Restoran di Makassar Akan Terima Dana Hibah Senilai Rp34,16 Miliar
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah Program PEN di antaranya masih aktif dan tetap beroperasi hingga Juli 2020 dan memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Penyaluran tahap awal dijadwalkan 24 November 2020 dan tahap kedua pada 23 Desember 2020. Sementara penyaluran dana PEN ini diawasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar penyalurannya tepat sasaran. Diimbau pelaku usaha tidak menggunakan jasa calo, melainkan mengurus sendiri pendaftaran dan penerimaan dana hibahnya.
"Kami akan bentuk tim helping desk yang melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk me-review dan mengecek keseluruhan usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata," katanya.
Editor: Nani Suherni