get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari

Senin, 23 Desember 2019 - 15:25:00 WITA
Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari
Razia diskotek. (Foto: Koran Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama momentum Natal 2019. Kebijakan tersebut untuk menghormati umat Kristiani yang sedang merayakan hari besarnya itu.

Surat edaran dengan Nomor 435/380/S.Edar/Dispar/XII/2019 yang melarang tempat hiburan malam beroperasi dari 24 - 27 Desember 2019. Pengelola kembali dapat beroperasi pada 27 Desember pukul 07.00 WITA.

"Semua kegiatan usaha tersebut harus tutup sementara tertanggal 24 Desember 2019 dan nanti buka pada 27 Desember 2019," kata Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung, Senin (23/12/2019).

Adapun jenis tempat hiburan malam yang wajib tutup sementara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Perda 5/2011 Kota Makassar tentang Tanda Daftar Usaha Patiwisata. Antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotek dan panti pijat.

Surat edaran tersebut, kata dia, telah disebar ke 200 tempat usaha. Jika tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya berupa pemberian surat teguran hingga pembekuan sementara kegiatan dan izin usaha.

"Kita sudah sampaikan ke semua pengusaha untuk menaati edaran ini. Kalau ada yang melanggar itu bisa kena sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha. Termasuk menyasar yang menjual minuman keras (miras) dan melebihi jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, mengerahkan sekitar 500 personel untuk turun melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam jelang Natal 25 Desember 2019.

"Jelang Natal itu kita turun melakukan razia, begitu juga setelahnya apalagi ini sudah ada surat edaran wali kota jadi harus ditaati," kata Iman.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut