get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Hendak Transaksi Narkoba di Galangan Kapal, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:43:00 WITA
Hendak Transaksi Narkoba di Galangan Kapal, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
Ilsutrasi pengedar narkoba ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di galangan kapal. (Foto:Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HR (23) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat yang kerap melihatnya melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku saat berada di atas sepeda motornya.

"Pelaku ditangkap saat berada di atas motornya. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak roko," katanya, Kamsi (8/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan kembali, sambungnya, petugas berhasil menemukan sabu di dalam casing handphonenya.

"Total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 2,35 gram," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sabu ini didapatnya dari seorang pria yang berada di Kampung Sapiria yang merupakan kampung narkoba.
  
"Sabu didapat dari Makassar, dan pelaku merupakan pengedar," ungkapnya.
 
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas  tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut