Heboh Larangan Senam di Taman Pakui, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

MAKASSAR, iNews.id - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar, menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Padahal, sejak awal taman ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus sarana olahraga.
Kebijakan ini menghebohkan dan menjadi perbincangan di berbagai grup WhatsApp. Seorang warga, Fadli, mempertanyakan apakah senam benar-benar berdampak pada kualitas RTH.
Warga lainnya, Rahma mengungkapkan bahwa taman ini memang dirancang untuk beragam aktivitas olahraga, termasuk panjat dinding dan senam yang biasanya dilakukan di area tribun serta zona yang sudah dipaving.
Taman Pakui, dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Syahrul Yasin Limpo dengan nama Taman Pakui Sayang, yang mengacu pada tagline kepemimpinannya saat itu.
Menanggapi polemik tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel, Nining Wahyuni menjelaskan, larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelestarian taman.
Menurutnya, beberapa oknum tidak tertib telah menyebabkan gangguan yang berpotensi merusak fungsi ekologis taman sebagai paru-paru kota.
"Larangan ini bersifat sementara untuk menjaga keseimbangan ekologis dan ketertiban," ujar Nining dalam pernyataannya, Rabu (4/6/2025).
Dia menuturkan, Pemprov Sulsel terbuka terhadap evaluasi kebijakan ini di masa mendatang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan, yaitu pembentukan zona khusus untuk senam agar tidak mengganggu fungsi utama taman.
"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan ruang interaksi sosial, tetapi harus tetap sejalan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab," katanya.
Editor: Kurnia Illahi