MAKASSAR, iNews.id - Guru mengaji akan mendapat jaminan kecelakaan kerja. Fasilitas ini diberikan BP Jamsostek Makassar melalui Forum Komunikasi Forum Komunikasi Taman Pendidikan Alquran (FKTPQ).
Ketua FKTPQ Makassar, Rintoh Rachim, menyambut baik program ini. Sebab perlindungan ini diperlukan oleh para guru mengaji yang juga berisiko saat bekerja.
"Kami akan ajak seluruh guru mengaji di Makassar untuk mengikuti program BP Jamsostek agar mendapat program perlindungan ini," kata Rintoh di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (21/10/2021).
Kepala Cabang BP Jamsostek Makassar, Hendrayanto mengatakan, biaya yang dibayarkan oleh setiap guru mengaji per bulan itu hanya Rp10.800. Dengan nominal itu, mereka akan dapat perlindungan kecelakaan kerja.
"Hanya dengan Rp10.800 per bulannya, guru mengaji kita sudah mendapatkan jaminan perlindungan, apabila terjadi kecelakaan dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal