Guru Honorer di Sidrap Tewas Dibacok Warga, Pelaku Dendam Sering Dihina
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:04:00 WITA

"Ada kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu. Dimana terduga pelaku merasa terhina tapi saat itu pelaku juga dalam keadaan pengaruh minuman keras," ucap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Sya, Selasa (30/1/2024).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Nani Suherni