get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Nelayan Tewas Tersambar Petir di Pulau Kodingareng Makassar, 1 Orang Pingsan

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cabut Laporan Polisi Eks Karo Pembangunan Setda

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:45:00 WITA
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cabut Laporan Polisi Eks Karo Pembangunan Setda
Jumras meminta maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terkait pencemaran nama baik yang dilakukannnya. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, telah mencabut laporan kepolisian eks Kepala Biro Pembangunan Setda, Jumras. Dia pun sudah memaafkan tersangka pencemaran baik yang memfitnahnya itu.

Jumras tampak tidak mampu menahan air mata. Dia mengaku salah dan meminta maaf kepada Nurdin saat bertemu dengannya di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar.

ketika bertemu dan memeluk Prof Nurdin Abdullah. Kejadian ini disaksikan Sekda Sulsel Dr Abdul Hayat, kuasa hukum Nurdin Abdullah, dan penyidik Polrestabes Makassar.

"Saya meneteskan air mata karena begitu besar hatinya Pak Gub untuk menerima dan memaafkan saya," kata Jurmas, usai bertemu Gubernur Nurdin di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (25/2/2020).

Jumras dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah memberi pernyataan tidak benar di hadapan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel tentang mahar politik sebesar Rp10 miliar yang diterima Nurdin Abdullah saat Pilgub 2018.

Atas permintaan maaf Jumras itu, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, dirinya hanya melindungi rakyat. Dia pun mengaku tidak ada rasa dendam terhadap mantan birokrat itu

"Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf," ujar dia.

Sebelumnya Nurdin Abdullah bertemu dengan Jumras di rumah jabatannya. Saat itu, tersangka pencemaran nama baik itu spontan memeluk dan mencium tangan Gubernur Nurdin Abdullah.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut