get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel

Dia menambahkan, untuk menggali motif pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.

Atas perbuatannya, Polri menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut