Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus, Motif Masih Didalami
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:38:00 WITA
Dia menambahkan, untuk menggali motif pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.
Atas perbuatannya, Polri menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Editor: Donald Karouw