Fakta Baru Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Serahkan Uang Percepatan ke Oknum Kemenag
JAKARTA, iNews.id – Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Uang yang sempat dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK ternyata uang percepatan keberangkatan Jemaah haji. Uang itu kini menjadi barang bukti perkara tersebut.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/9/2025).
Dia menjelaskan, awalnya Khalid hendak memberangkatkan para jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
Menurut Asep, Khalid sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada tahun 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.
Namun, menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan uang kepada Khalid. Asep menyebut uang itu disebut 'uang percepatan'. "Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," ujar dia.
Asep mengungkapkan, Khalid mengamini permintaan tersebut. Uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuotanya.
"Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 US Dollar, seperti itu. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 US Dollar per kuota," ujar dia.
Editor: Kastolani Marzuki