get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Ambulans Hilang 12 Hari di Pangkep Ditemukan di Selat Bali, Begini Kondisi Para Kru

Eks Legislator Pangkep Divonis 1,5 Tahun Kasus Video Asusila, PDIP Siapkan PAW

Rabu, 15 September 2021 - 19:29:00 WITA
Eks Legislator Pangkep Divonis 1,5 Tahun Kasus Video Asusila, PDIP Siapkan PAW
Ilustrasi kasus hukum mantan anggota DPRD Pangkep atas kasus penyebaran video asusila. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Mantan anggota DPRD Pangkep divonis 1,5 tahun atas kasus penyebaran video asusila. Merespons putusan tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Pangkep telah menyiapkan nama untuk penggantian antar waktu (PAW) legislator berinisial SAR tersebut.

Ketua DPC PDIP Pangkep H Rasyid mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan DPD PDIP Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk sanksi terhadap kadernya berinisial SAR. Baik itu PAW maupun pemecatan dari keanggotaan.

"Saya sudah lihat putusannya. Terkait sikap partai bagaimana, kami akan koordinasikan dengan DPD," ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Sulsel telah memutuskan pidana satu tahun enam bulan untuk terdakwa SAR, anggota DPRD Pangkep nonaktif. Vonis tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Negeri Pangkep yaitu satu tahun 10 bulan.

Vonis tersebut tertuang putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan Harini.

Pengacara, Zulaidin Bagenda Ali yang diketahui mendampingi SAR, membenarkan jika kasus tersebut telah dijatuhkan vonis hakim PT. Namun dia enggan berkomentar banyak karena saat ini sudah bukan kuasa hukum legislator PDIP tersebut.

"Saya cuma dampingi sampai pengajuan gugatan ke PT. Setelah itu, Pak SAR sudah jalan sendiri, mungkin sudah ada kuasa hukum barunya," kata Zulaidin saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Diketahui, SAR telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Pangkep sejak berstatus tersangka Polres Pangkep. Sementara itu, terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni MW telah menerima putusan hakim PN Makassar dengan kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut