Eks Karyawan Bobol Brankas Pabrik Makanan Beku di Makassar, Gasak Uang Rp400 Juta
Senin, 20 April 2026 - 17:57:00 WITA
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perkakas yang digunakan untuk membobol kantor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZU dan MJ beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki