Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

BANDUNG, iNews.id - Nurdin Abdullah bebas bersyarat. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini akan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Selain Nurdin Abdullah, tiga napi yang kasus korupsi yang bebas bersyarat hari ini adalah Yul Dirga, Sudarso, dan Nyoman Damantra.
Kendati bebas bersyarat, keempat napi kasus korupsi itu tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kasmiri.
Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Nurdin Abdullah tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor: Reza Yunanto