Edarkan Obat Keras, Pria dan Wanita di Pangkep Ditangkap Polisi
Kamis, 27 April 2023 - 16:16:00 WITA

"Obat sudah dijual dengan harga Rp5.000-Rp 10.000. Target mereka anak-anak muda," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Candra Setia Budi