DPRD Sulsel Minta Pemprov Bongkar Patung Kuda di Kawasan CPI Makassar
MAKASSAR, iNews.id - DPRD Sulsel mengultimatum pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera membongkar patung kuda di PT Ciputra, kawasan Reklamasi Central Poin of Indonesia. Kemudian mengganti tulisan Citra Land City di gerbang masuk CPI.
"Setelah mencermati kegiatan pembangunan di kawasan CPI dilakukan pihak Ciputra, DPRD merekomendasikan kembali kepada gubernur memerintahkan pembongkaran patung kuda itu," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (30/4/2021).
Selain diperintahkan membongkar patung kuda tersebut, tulisan Citra Land City yang berada di depan pintu gerbang kawasan CPI harus diganti dengan brand Center Point of Indonesia.
"Ini agar tercipta kesan dan pesan bahwa infrastruktur di kawasan itu bukan milik swasta semata, akan tetapi sepenuhnya menggunakan APBD dan merupakan aset pemda," katanya.
Tidak hanya masalah patung kuda, dia mengatakan, lahan Pemprov Sulsel yang berada di kawasan CPI, telah bersertifikat seluas 12,11 hektare harus dipertahankan. Tanah tersebut tidak boleh berubah sama sekali, sesuai titik koordinat yang jadi hak pemerintah.
Hal ini berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak pengembang agar tidak mengurangi luas lahan yang telah ada, sebelum dilakukannya reklamasi kawasan CPI, mengingat hal ini sudah menjadi rekomendasi DPRD sejak akhir tahun 2017.
"Rekomendasi ini juga meminta ketegasan kepada gubernur agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena telah menjadi temuan BPK RI, sehingga tidak menjadi rekomendasi berulang dari tahun ke tahun," tuturnya menegaskan.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, usai mengikuti rapat paripura Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di kantor DPRD menyatakan, segera memanggil pihak-pihak bersangkutan.
"Kita akan mengundang mereka dulu, bicarakan dengan mereka (pembongkaran), paling tidak kita ketahui masalahnya, karena saya kan baru (jadi Plt Gubernur)," katanya.
Permasalahan tersebut pada masa pemerintahan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah, yang kini berurusan dengan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) diduga menerima suap proyek infrastuktur.
Mengenai dengan lahan milik Pemprov seluas 12,11 hektare yang sudah menjadi hak milik Pemrov, kata Sudirman, pihaknya juga akan membicarakannya dengan pihak ketiga Ciputra selaku pihak yang melakukan reklamasi soal lahan itu.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal