get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! Nenek 67 Tahun di Pasaman Dianiaya OTK hingga Nyaris Tewas

Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk

Jumat, 09 Januari 2026 - 03:15:00 WITA
Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk
Polisi menahan tersangka penganiayaan teman sendiri di Kota Makassar lantaran dituduh menilap uang patungan miras. (Foto: iNews)

Atas tindakan kejinya, Hambali kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Ali Jaras.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut