Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk
Jumat, 09 Januari 2026 - 03:15:00 WITA
Atas tindakan kejinya, Hambali kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Ali Jaras.
Editor: Kastolani Marzuki