get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT ke-11, Perindo Sulsel Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako di Makassar

Ditinggal Pacar saat Jalan-Jalan ke Makassar, Gadis Ini Dicabuli Orang

Kamis, 25 April 2019 - 13:07:00 WITA
Ditinggal Pacar saat Jalan-Jalan ke Makassar, Gadis Ini Dicabuli Orang
Polisi memeriksa keterangan korban pencabulan. (Foto: iNews/Andi Derri).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang perempuan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi korban pencabulan seorang pria yang sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid. Insiden ini terjadi setelah korban ditinggal pacarnya saat jalan-jalan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Korban, YN (17) mengatakan, kronologi berawal ketika dia dan pacarnya, Alib (18) jalan-jalan ke Kota Makassar sejak Jumat (19/4/2019). Namun baru saja tiba di sana, sang pacar justru menghilang. YN ditinggalkan di sebuah masjid, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, selama empat hari.

YN yang setiap hari tinggal di masjid tersebut kemudian berkenalan dengan seorang pria yang sehari-hari bertugas sebagai tukang bersih-bersih masjid, atau marbot, Muryadi Makmur (39). Dari sana, korban diajak oleh pelaku ke sebuah wisma di Jalan Lambe, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

"Saya diajak sama dia ke wisma. Di sana dia paksa saya ikut sama dia, katanya akan dikenalkan ke keluarga dan dikawinkan. Dia bentak saya terus," kata YN kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sulsel, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, pelaku sempat memberikan air minum yang rasanya agak aneh hingga membuatnya kehilangan kesadaran. Ketika dia bangun, pelaku mengatakan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban yang merasa takut langsung lari dari kamar wisma dan teriak meminta tolong.

Pelaku akhirnya diamankan seorang petugas keamanan di wisma tersebut. Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan. YN pun mengaku sempat sakit pada bagian kemaluannya, dan menjalani visum di rumah sakit. Menurutnya, dia telah disekap pelaku selama dua hari.

"Dia sempat ancam saya juga pakai pisau selama di wisma. Tapi saya tidak sadar karena dikasih air minum, dan saya dipaksa minum, sampai akhirnya pingsan," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Muryadi Makmur membantah kalau dirinya telah mencabuli korban YN. Menurutnya, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Selain itu, dia memang sudah berencana menikahi korban setelah menidurinya sebagai bentuk tanggung jawab.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kini korban dalam masa trauma healing di Mapolres Pelabuhan Makassar. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut