Ditangkap Usai Cium Paksa Mahasiswi, Tukang Galon Berusia 50 Tahun Tak Merasa Bersalah

WAJO, iNews.id – Seorang tukang pengantar galon AM (50) ditangkap Satreskrim Polres Wajo usai menarik hidung dan mencium pipi mahasiswi secara paksa. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ujung, Kecamatan Tanaitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pelaku melakukan aksinya saat mengantar galon air kerumah seorang mahasiswi. Diduga pelaku tersebut tak mampu menahan diri hingga melakukan pelecehan seksual.
Pelaku menarik hidung, lalu mencium pipi kanan dan kiri korban.
“Tersangka mengantar galon ke rumah korban. Terangka mengantarkan galon langsung ke dapurnya. Pada saat galon terakhir dituangkan ke ember maka pada saat itu juga pelaku menarik hidung korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban tersebut,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam, Rabu (20/4/2022).
Usai melakukan aksinya pelaku langsung pamit.
“Korban langsung menepis dan mendorong pelaku. Lalu dengan tidak merasa bersalah pelaku berpamitan dan kembali,” tuturnya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban bersama orang tuannya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Wajo. Kasus ini ditangani Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo.
“Korban ditemani orang tuanya membuat laporan kepada polisi. Kemudian Polres Wajo menangkap saudara AM,” tuturnya.
Di hadapan polisi pelaku terlihat tak merasa bersalah. Pelaku menganggap perbuatannya merupakan hal yang biasa saja.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana